Masyarakat Mulyo Dadi khususnya RK 01 melakukan pembangunan Gapura masuk wilayah RK 01 dengan dana swadaya masyarakat.
Gapura berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Gapura” yang berarti pintu gerbang.
Pada zaman dulu, candi adalah pengetahuan dasar seni dalam membangun gapura, yaitu sebuah bangunan yang berada pada jalan masuk atau keluar dari suatu tempat, lahan, atau wilayah.
Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari masyarakat itu sendiri dalam mengelola sumber daya alam yang ada di desanya (Widiyahseno dan Said, 2007). Dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat, maka akan mengurangi masalah-masalah yang ada.
Kemampuan atau potensi yang dimiliki masyarakat dapat memperkuat, mengembangkan, dan mengelola segala sumber daya alam yang ada. Bentuk swadaya masyarakat dalam pembangunan desa dituangkan dan dikembangkan melalui kegiatan pembangunan infrastruktur desa, mulai dari melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaannya.
Gapura sendiri bisa berfungsi sebagai petunjuk bahwa adanya batas wilayah atau pintu keluar masuk yang terletak pada dinding pembatas sebuah kompleks bangunan tertentu.
Sejarah gapura di Indonesia sendiri diawali pada masa kerajaan Majapahit dengan ditemukannya Candi Wringin di Lawang yang berbentuk Bentar dan Candi Bajang Ratu Baka yang berbentuk Paduraksa.